GAMBARAN UMUM/POTENSI KADAWUNG
Kmpung Kadawung adalah salah satu kampung dari desa Tanjung yang ada di wilayah Kabupaten Karawang dengan membawahi 1wakil yang meliputi dusun, 4RT. Jarak Kadawung ke Ibu Kota Kabupaten ± 50 Km,
Letak geografis Kadawung berada pada sebelah timur Kabupaten karawang dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah utara :banteng ompong,
- Sebelah selatan : genteng, kalen jeruk, Kecamatan Jatisari
- Sebelah Barat : Karajan, ampora Kecamatan Lemahabang/Wadas
- Sebelah Timur : karang anyar, talum asman
Data sampai sekarang jumlah penduduk Kadawung tercatat ada 1750 jiwa dalam kurang lebih 80 kepala keluarga, jumlah penduduk tersebut terdiri dari 26.269 jiwa laki-laki dan 26.674 jiwa perempuan dengan status seluruhnya Warga Negara Indonesia
Kadawung city meliputi 4RT terdiri dari :
1. RT. Narsijan
2. RT. kasum
3. RT. Ahmad
4. RT. muhidin
5. RT. siman
Luas wilayah Kadawung city : 5.523 Ha yang terdiri dari :
- Tanah sawah seluas : 3.814 Ha
- Tanah darat seluas : 1.704 Ha
NAMA WAKIL KADAWUNG CITY
SEJAK TAHUN 2008 S/D SEKARANG
2008-2OO9 : WAKILSANUDIN
2009-2010 : WAKIL RIJAN
2010-2011 : WAKIL DEDI/DOMPLENG
Kondisi masyarakat di wilayah kadawung city Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat mata pencahariannya bekerja sebagai Petani, Buruh Tani, Peternak, Pedagang, Karyawan Swasta, PNS,TKI TKW dan lain-lain. Jenis usaha yang digeluti oleh sebagian masyarakat Kadawung city diantaranya :
1. Perdagangan :
a. Toko Kelontong, Sembako, Pakaian
b. Warung nasi, bakso, Mie ayam, bubur ayam
c. Warung Telekomunikasi (Wartel)
d. Toko Besi, Material, Bahan Bangunan
e. Toko pupuk dan obat pertanian
f. Warung Selular, dll
2. Kerajinan/Home Industri :
a. Penggilingan beras (PB/Huller)
b. Pengrajin besi bekas
c. Pengrajin masakan ikan laut/pindang
d. Pengrajin makanan tradisional dan makanan basah
3. Peternakan/Perikanan :
a. pengusaha ternak kambing dan ikan
b. Pengusaha jamur merang
4. Jasa :
a. Tukang Ojek
b. Tukang Cukur, tukang jahit, dll.
5. Pertanian : Padi dan Palawija
VISI DAN MISI
Visi
kampung kadawung yang maju dan sejahtera melalui optimalisasi sumber daya alam dan sumber daya manusia dilandasri iman dan taqwa.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang optimal meliputi bidang pertanian (tanaman, pangan, perkebunan,perkumbungan jamur dan peternakan yang berwawasan lingkungan hidup.
- Meningkatkan sumber daya manusia yang optimal dilandasi iman dan taqwa
- Meningkatkan penyerapan tenaga kerja
- Meningkatkan dan mengembangkan pembangunan sarana olah raga dan transportasi yang meliputi lapangan voly sudah menjadi lapangan bola dan pengecoran jalan2 gang, walaupun jalan gede nya rusak parah.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Berdasar kepada Peraturan Bupati Karawang nomor 57 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kadawung city di Kabupaten Karawang sebagaimana tersebut dalam Bab III Bagian Kesatu Pasal 5 bahwa Kadawung city mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan tugas lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pada Bagian ketiga pasal 4 Peraturan Bupati Karawang sebagaimana tersebut diatas tersurat bahwa dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kadawung mempunyai fungsi :
a) Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, olahraga dan pembinaan kemasyarakatan
b) Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan instansi otonom dan vertical yang ada di wilayah kerjanya (kampung kadawung )
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Mengacu kepada Peraturan Bupati Karawang nomor 57 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kadawung di kabupaten Karawang sebagaimana tersebut dalam bagian kesatu pasal 5. bahwa :
Unsur kadawung dari :
a. Pimpinan adalah Wakil
b. Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris sekertaris wakil, RT/RW
c. Pelaksanaan adalah seksi dan kelompok Jabatan fungsional
Pada Bagian Kedua Peraturan Bupati Karawang, sebagaimana tersebut diatas pasal 6, bahwa :
Susunan Organisasi Kadawung , terdiri dari :
1. Wakil
2. Sekretaris wakil, membawahkan :
3. Seksi rohania (ustadz, guru ngaji)
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban (ronda)
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan (DKM masjid)
.
Selain melaksanakan tugas pokoknya, wakil juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahaan meliputi :
1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
3. Mengkoordinasikan pencapaian dan penegakan peraturan perundang-undangan
4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Desa
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang elum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Assalamu'alaikum
BalasHapusKang Parman.......... Kalau buat blog kaya gini tuh gmana sh caranya ??????????????
Kumslm... Sorry man nembe aktif maning, gampang man
BalasHapus